Pelaku Pembunuh Sudisman Ternyata Sudah Dua Kali Masuk Penjara
Motif pelaku membakar korban karena sakit hati. Tersangka di tangkap di Pasar IX Gang Resmi Tembung pada saat akan melarikan diri
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku penganiayaan dan pembakaran seorang warga di Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Sei Tuan, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat paparkan kasus ini, Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengatakan Ben Jonson Situmorang (30) pelaku penganiayaan dengan cara membakar korban Sudisman alias Pay (35) hingga akhirnya meninggal dunia, telah berhasil diamankan.
"Motif pelaku membakar korban karena sakit hati. Tersangka di tangkap di Pasar IX Gang Resmi Tembung pada saat akan melarikan diri. Tersangka kita berikan tindakan tegas terukur menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Faidil, Sabtu (24/11/2018).
Faidil menjelaskan bahwa tersangka mengaku kecewa karena istrinya diajari oleh korban untuk menggunakan sabu-sabu. Hingga akhirnya sewaktu tersangka yang saat ini berdomisili di Lampung ini kembali dengan alasan untuk membuat akta kelahiran anaknya, memuluskan niatnya untuk menghabisi korban dengan cara penganiayaan membakar korban hidup-hidup.
"Dulu tersangka membawa lari istrinya sekitar tahun 2010. Seperti menikah muda begitu, karena cinta tersangka tidak direstui oleh keluarga istrinya," ujar Faidil.
Kronologi dan Motif Benjonson Martil Kepala Sudirman dan Bakar Hidup-hidup
Viral Video Seorang Direktur Benamkan Wajah Karyawannya ke Panci Berisi Air Panas
Zaman Ahok Warga Mengadu ke Balai Kota, Zaman Anies Baswedan Warga Mengadu ke Hotman Paris
Dahnil Anzhar Sebut Kasusnya Dicari-cari, Tapi Kembalikan Rp 2 Miliar Sebelum Diperiksa Polisi
Faidil menambahkan tersangka sudah dua kali residivis. Tahun 2015 Ben tertangkap kasus Ranmor dan tahun 2017 juga dengan kasus Ranmor di Lampung.
"Ada dugaan sewaktu tersangka di penjara, istri tersangka pulang ke Medan dan diduga ada diajari nyabu oleh korban. Namun belum bisa dipastikan kebenaran hal itu," urai Faidil.
Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Selama Dua Tahun, Rayu dengan Janji Belikan Baju Baru
BRI Gelar Promo Belanja Gratis Pakai My QR Di Suzuya Medan
Pelaku Pembakar Sudisman Hidup-hidup Dikenal Warga Suka Melakukan Tindakan Pencurian di Tembung
Masih kata Faidil, korban Pay yang saat ini telah meninggal dunia, merupakan anggota salah satu Ormas di Kota Medan.
"Dari barang bukti dan keterangan saksi di lapangan, tersangka memang telah berencana untuk membakar korban," jelas Faidil.
Warga Ragukan Pengakuan Pembunuh Sudisman Soal Sabu, Sebut Pria yang Dibakar orang Baik
KPUD Dairi Datangi Basis Pemilih Pemula, Siswa SMK HKBP Sidikalang Antusias Ikuti Pemilu 2019
"Tersangka dijerat pasal berlapis 340 Junto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkas Faidil.
(cr9/tribun-medan.com)
Ben Jonson Situmorang
Ben Jhonson bakar teman sendiri karena kesal
Ben Jhonson dijerat pasal pembunuhan berencana
Sudisman alias Pay meninggal dunia
Tribunmedan.com
tribunmedan
|Rumah Tangga Celine dan Stefan William Dikabarkan Bermasalah, Bagaimana Nasib Tato Pasangan Mereka?|
|Kompak Pakai Batik, Wali Kota Medan dan Putri Presiden Lakukan Aksi Borong di Acara PKK|
|Kevin Aprilio Bagikan Potret Jalani Cangkok Rambut, Addie MS Sampai Berkomentar Begini|
|Evi Masamba Keguguran, Tak Tahu Dirinya Hamil Hingga Akui Main Kuda-kudaan dengan Anak|
|Prabowo Beli 8 Frigat Siluman Mogami dari Jepang, Pengamat: Pesan Kuat buat China di Laut Natuna|