PIKIRAN RAKYAT – Polisi terus mengusut kasus penembakan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Proses rekonstruksi pun telah digelar pada Senin, 14 Desember 2020 dini hari, di empat titik lokasi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Dalam rekonstruksi yang digelar di depan awak media tersebut, terdapat 58 adegan yang diperagakan dengan menghadirkan 28 orang saksi.
Baca Juga: Pernah Jadi Pemulung hingga Tidur di Emperan, Kak Seto: Saya Pikir Gampang Cari Kerja di Jakarta
Selain itu, pada Senin, 14 Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta.
Edy Mulyadi dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar FPI.
Jadwal pemeriksaan tersebut pun tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S/Pgl/2792/XXI/2020/Dit Tipidum.
Baca Juga: Sanjung Mantan Kekasih, Jessica Iskandar Tulis Pesan untuk Richard Kyle: Kamu Lelaki yang Tulus
Namun, wartawan Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri tersebut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.