Sidang Perdana Spa Gay di Medan, Polisi Ungkap Saat Penggerebekan Dua Lelaki Sedang ‘Show’
erbongkarnya praktik pijat khusus gay yang sempat viral di Medan, kini memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbongkarnya praktik pijat khusus gay yang sempat viral di Medan, kini memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020)
Dalam sidang tersebut, terkuak sejumlah fakta yang membuat para peserta sidang geleng-geleng kepala.
Saksi dari pihak kepolisian, Armi P Sinaga menceritakan kepada majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean bagaimana kronologi penggerebekan dilakukan.
"Kami menerima informasi ada spa khusus laki-laki, yang juga menyediakan jasa seks sesama lelaki atau homo, di Komplek Setia Budi. Saat kami menggeledah kamar, didapati dua lelaki sedang "show" dalam keadaan bugil," kata saksi.
Selain itu, saksi juga mengungkapkan saat penggeledahan dilakukan, didapati sejumlah peralatan-peralatan pijat dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks dan seks toys berbentuk kelamin lelaki yang turut dibawa ke persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2017 lalu, terdakwa A Meng alias Ko Amin membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Kota Medan yang memberikan pelayanan seks sesama jenis pria (homo).
"Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenakan biaya oleh terdakwa," kata JPU.
Di tempat spa pijat tersebut, lanjutnya, A Meng menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan pijat dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Adapun setiap tamu pria yang datang katanya, akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000.
"Dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi, lalu dengan biaya tersebut terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100.000," ungkap JPU.
Selain itu, ungkap JPU lagi, bahwa A Meng juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada A Meng sekitar Rp 50.000 per tamu.
"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa tersebut merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa, dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis.
Kemudian untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga ada membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria," ungkap JPU.
Kata JPU, terdakwa A Meng menjalankan usaha spa pijat miliknya tersebut sejak Agustus 2017 demi mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan hidup.
"Sampai akhirnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh beberapa personel Kepolisian yakni Saksi Armin P Sinaga beserta tim lainnya datang ke tempat spa pijat milik terdakwa tersebut.
Dan, saat itu ditemukan dalam sebuah kamar pada tempat spa tersebut seorang terapis yakni saksi Leo Kalvin Ginting sedang memberikan pelayanan spa pijat kepada seorang tamu pelanggan pria dan hendak melakukan hubungan seks dengan tamu pelanggan tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut JPU, di tempat spa tersebut juga ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks merek Sutra Lubricant, 510 bungkus kondom merek Sutra dan 1 buah Seks Toys.
"Kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
|Rumah Tangga Celine dan Stefan William Dikabarkan Bermasalah, Bagaimana Nasib Tato Pasangan Mereka?|
|Kompak Pakai Batik, Wali Kota Medan dan Putri Presiden Lakukan Aksi Borong di Acara PKK|
|Kevin Aprilio Bagikan Potret Jalani Cangkok Rambut, Addie MS Sampai Berkomentar Begini|
|Evi Masamba Keguguran, Tak Tahu Dirinya Hamil Hingga Akui Main Kuda-kudaan dengan Anak|
|Prabowo Beli 8 Frigat Siluman Mogami dari Jepang, Pengamat: Pesan Kuat buat China di Laut Natuna|