MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendorong juniornya di Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Zainal Arifin Mochtar untuk menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekitar Januari atau Maret tahun depan, akan ada proses seleksi untuk posisi pimpinan KPK. Saya mendorong agar Zainal Arifin Mochtar mendaftar dan masuk," kata Denny, Sabtu (8/12).
Pada peluncuran buku yang sekaligus ulang tahun ke 40 Zainal Arifin Mochtar di Fakultas Hukum UGM, Denny mengemukakan sosok Zainal Arifin Mochtar yang konsisten dalam hal pemberantasan korupsi, menjadi salah satu modal untuk masuk ke KPK.
Melalui Pukat Korupsi UGM, ujarnya, Zainal Arifin Mochtar banyak mengungkap bagaimana mengatasi korupsi di negeri ini. Menurut Denny, daya pikir dan nalar jernih yang dimiliki koleganya itu dipastikan akan sangat bermanfaat bagi upaya penegakan korupsi di Indonesia.
Karena itu, Denny berharap pria yang kerab dipanggil Uceng itu bisa menempati posisi pimpinan lembaga antirasywah.
Baca Juga: Pukat UGM: Kasus Garut Peringatan Keras bagi KPU
Akademisi yang kini banyak berada di Melbourne, Australia, ini menambahkan, Uceng juga selalu berpikir taktis. Ia menjelaskan, berpikir taktis bukan suatu hal yang keliru, karena itu juga sudah ada di lingkungan KPK.
Denny Indrayana menegaskan saat ini Indonesia memerlukan pimpinan KPK yang lebih fresh dan memiliki daya dobrak yang lebih besar. Selama ini Zainal Arifin Mochtar banyak mengikuti jejak langkahnya.
"Mulai dari posisinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Uceng adalah adik kelas saya, kemudian mengikuti saya menjadi dosen di UGM, dan mengikuti jejak saya pula di Pukat Korupsi UGM," imbuhnya.
Sembari berkelakar, Denny Indrayana hanya meminta Zainal Arifin Mochtar tidak mengikuti dua langkahnya, yakni keluar dari UGM dan menjadi tersangka.
Denny Indrayana tercatat menyandang gelar tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada awal Agustus 2015 lalu.
Atas perbuatannya itu, Bareskrim Polri menjerat Denny Indrayana dengan pasal 2 ayat 2, pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.(OL-5)