PIKIRAN RAKYAT - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta transparan terkait dengan pendanaan untuk penyelanggaraan Formula E.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyebutkan, hingga saat ini Jakpro belum menyerahkan perjanjian yang dilakukan dengan pemegang lisensi Formula E (Formula E Operation).
"Ke kita Komisi E belum, kita minta ini (perjanjian) juga mereka tidak kasih itu," kata Ima Mahdiah, Rabu, 24 Maret 2021.
Kata dia, Komisi E juga menanyakan kepada Jakpro Apakah dalam perjanjian itu ada klausul Force Majeure.
Baca Juga: DPRD Jakarta: Sekolah Tatap Muka Silakan, Guru dan Orangtua Harus Divaksin
Baca Juga: Ada Ketua RT Potong Dana Bansos, Kadinsos Jakarta: Sudah Kita Sanksi
Diketahui, Force Majeure atau keadaan memaksa adalah salah satu klausul dalam sebuah perjanjian antara dua perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama, di mana pada saat pihak pertama gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu di luar kuasanya, maka dengan klausul tersebut maka tidak ada pihak yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.
"Enggak tau (isi perjanjian) bahkan kita tanya ada klausul force majeure atau enggak. Dibilangnya enggak ada," kata dia.
Diketahui, untuk menyelenggarakan Formula E, Pemprov Jakarta melalui Jakpro membayar uang komitmen sebesar Rp400 miliar.
Artikel Rekomendasi