ISLAMABAD, KOMPAS.com — Dewan Ideologi Islam (CII) di wilayah Negara Bagian Punjab, Pakistan, mengusulkan aturan baru yang mengizinkan suami untuk melakukan "pukulan ringan" dan "kekerasan terbatas" terhadap istrinya.
Seperti dilaporkan situs berita Express.co.uk, Senin (30/5/2016), CII pekan lalu telah mengajukan proposal mereka ke parlemen Punjab.
CII juga menyarankan pemerintah Pakistan untuk segera membuat undang-undang yang memungkinkan suami untuk melakukan lightly beat terhadap istrinya.
Tindakan itu dilakukan jika istri menolak berhubungan seks, tidak memakai jilbab, atau jika mereka berbicara terlalu keras "sehingga para tetangga bisa mendengar".
Dewan Islam itu juga mengatakan, seorang suami boleh menggunakan kekerasan terbatas (limited violence) terhadap istri yang tidak mandi setelah berhubungan atau selama datang bulan.
Selain itu, dewan juga menyediakan panduan tentang cara-cara melakukan pukulan ringan dan kekerasan terbatas terhadap para suami atau pria yang sudah berkeluarga terhadap pasangannya.
Ketua CII Maulana Muhammad Khan Sherani mengatakan dalam konferensi pers di Islamabad, pekan lalu, “Jangan memukul kepala dengan sepatu atau sapu, atau memukul hidung dan mata”.
“Jangan mematahkan tulang atau melukai kulitnya atau meninggalkan tanda apa pun (di badan istrinya,” kata Sherani.
“Jangan memukulnya karena dendam, tetapi hanya untuk mengingatkan istri tentang kewajiban agamanya (yang harus dijalankan),” katanya.
Saat ini CII sedang berusaha untuk merampungkan 160 halaman draf naskah peraturan yang akan diusulkan kepada parlemen di wilayah Punjab, Pakistan, yang akan mengesahkannya atau tidak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan