Perzinahan dalam tayangan video yang dilakukan dokter AM dan bidan AY masuk kasus delik aduan. Adapun pelanggaran UU ITE bisa dikembangkan lebih lanjut.
"Perzinahan itu delik aduan. Kami sudah koordinasi dengan Reskrim Polsek Tempurejo untuk menindaklanjuti," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, Kapolsek Tempurejo AKP Zuhri mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
Baca juga: Video Mesum Dokter Puskesmas dan Bidan di Jember Viral, Bikin Warga Resah
"Bhabinkamtibmas Desa Curahnongko langsung bergerak melakukan Harkamtibmas. Kami sarankan kepada masyarakat untuk menempuh jalur pengaduan yang semestinya. Kalau pidana ke polisi. Kalau terkait kedinasan ya ke Dinas Kesehatan," ujar Zuhri dilansir dari Surya.co.id.
Terkait kejadian tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Dyah Kusworini mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokter AM dan bidan AY.
"Sedang pemeriksaan," ujar Dyah melalui pesan singkat, Kamis (12/11/2020).
Sedangkan Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief secara tegas telah meminta pihak Dinkes menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca juga: Pasangan Paruh Baya Tepergok Mesum di Kuburan, Mengaku Tak Punya Uang Sewa Hotel
Ia mengatakan, mulai Kamis (12/11/2020), mereka yang bersangkutan dengan video itu telah diperiksa.
"Saya sudah minta Dinkes menindaklanjutinya. Hari ini sepertinya sudah mulai pemeriksaan," ujar Kiai Muqit.
"Untuk hasilnya dan sanksinya nanti seperti apa, saya harus menunggu hasil pemeriksaan dari Dinkes," imbuhnya.
Baca juga: Pasangan Paruh Baya Tepergok Mesum di TPU Kebon Nanas Siang Bolong
Kia Muqit berharap, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan itu sudah keluar.
Ketika ditanya, jenis sanksi dua orang PNS itu jika memang terbukti melakukan perselingkunghan dan perzinahan, Kiai Muqit menjawab, sanksinya akan disesuaikan dengan peraturan pada ASN.
"Tentunya harus sesuai peraturan. Jadi menunggu hasil pemeriksaan ya," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus), Surya.co.id
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan