Untuk terhindar dari resiko kecelakaan yang seringkali muncul kapan saja dan tertib berkendara, maka dibuatlah berbagai peraturan lalu lintas. Hanya saja, masih banyak yang tidak paham dan mengerti maksud dan arti rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalanan. Termasuk salah satunya adalah jenis atau macam-macam garis marka jalan.
Marka jalan sendiri adalah bentuk tidak baku dari "Markah Jalan" yang berarti suatu tanda yang berada di permukaan jalan. Tanda ini meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Berikut ini adalah ragam garis marka jalan membujur yang seringkali ditemukan.
- Garis Putih Tanpa Putus
Garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan dihimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.
- Garis Putih Putus-Putus
Marka jalan ini mungkin yang paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengartikan bahwa pengendara boleh mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
- Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Garis marka ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.
- Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.
- Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain. Namun di Indonesia sendiri garis ini masih jarang diterapkan.
- Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Seperti garis marka lainnya, di Indonesia garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini biasanya berwarna putih. Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Garis ini artinya memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
- Yellow Box Junction
Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.