Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan menegaskan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq dkk.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.
Hal senada diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri mengatakan pihaknya menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dkk.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut. "Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
Tonton video 'Anggota DPR soal TPF Tewasnya Anggota FPI: Tergantung Kemauan Pemerintah':
Lalu bagaimana tanggapan pihak FPI soal upaya paksa ini? Simak di halaman selanjutnya.