TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 202.
Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Boleh Divaksin, Bagaimana yang OTG?
Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id : Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19; Wanita hamil dan menyusui; Berusia di bawah 18 tahun; Tekanan darah di atas 140/90; Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir; Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19; Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner); Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); Menderita penyakit ginjal; Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis; Menderita penyakit saluran pencernaan kronis; Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi; Menderita penyakit Diabetes Melitus; Menderita HIV; dan Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Jawab Tudingan Ribka Tjiptaning soal Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Bio Farma
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021