TNI AU. Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook). Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi.
Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
harus di tertibkan saya setuju, demokrasi indonesia sudah kebebasan.bebas tanpa batas.
terimakasih pak setuju
Sangat setuju dan mendukung penuh langkah yg diambil oleh pimpinan TNI AU.
Bersihkan TNI dan KBT dari paham radikalisme.
terimakasih atensinya
ikut prihatin atas komentarnya …. semoga Allah SWT memberi hidayah pada kita semua … dan melindungi bangsa ini..
aamiin yra
Orang konyol korban kebodohan media digital punya hp smart tapi orangnya tolol ya begitu kasihan nasib suaminya karirnya hilang gara2 ulah konyol istrinya….
terimakasih pak atensinya
Sebenarnya ini karena tiga hal:
1) terpapar faham yang tidak sesuai jatidiri tni.
2) terbawa arus politik.
3) tidak sanggup kontrol diri di media sosial.
Sudah saatnya terhadap KBT kembali ada pembinaan yang utuh: mental ideologi, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan teknologi informasi.
Salam Merah Putih.
terimakasih tanggapannya pak