Opini
Status Tanah Markas FPI di Megamendung Bogor Terungkap Ilegal Setelah Rizieq Masuk Tahanan
Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.
Penulis Opini, Mohamad Guntur Romli
TRIBUNMANADO.CO.ID - Habis jatuh ketimba tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab dan FPI saat ini
Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.
Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.
Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.
Baca juga: Oma Flora (91) Kecewa Dana Lansia Tahap II Tidak Diterima Mungkin Hanya Orang Sehat Bukan Sakit
Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Magang, Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Informasi Resmi di Sini
Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.
Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektaer terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,
yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.
Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.
"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017
Polda Metro Jaya
Megamendung Bogor
Markas FPI
PTPN VIII
Kantor Pertanahan Bogor
Kabupaten Bogor
Camat Megamendung Hadijana
Ghasab
|Lanjutan, Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana|
|Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana|
|Ketenagakerjaan Sulut Ditengah Covid-19|
|Kecelakaan Finansial di Tuban|
|OPINI - Estafet Panglima TNI|