JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ifdhal Kasim menilai alasan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak relevan.
Pemerintah beralasan salah satu alasan yang jadi latar belakang direvisinya PP tersebut karena kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan kondisi ini membuat lapas rentan terjadi kerusuhan.
"Argumennya tidak relevan. Kapasitas berlebih dengan revisi PP 99 tidak ada relasinya," kata Ifdhal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
(Baca: Remisi Koruptor Dipermudah, KPK Kirim Surat Keberatan kepada Presiden)
Ifdal menuturkan saat ini 70 persen penghuni lapas adalah narapidana kasus narkotika. Sedangkan pelaku korupsi hanya 1,9 persen.
Dalam draf revisi PP 99, ketentuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lain.
Penghilangan ketentuan JC sebagai syarat mendapat remisi bagi koruptor ini dinilai mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.
Pelaku korupsi sebelumnya hanya mendapatkan remisi jika bersedia menjadi JC.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan