Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah dengan 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini, maka setidaknya akan ada 272 sekda yang mengisi penjabat gubernur, bupati maupun wali kota.
Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. Provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di 2022 ataupun 2023.
Baca juga: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa
Baca Juga:
- Pendaftaran Calon Praja IPDN 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
- E-KTP Hilang, Dirjen Dukcapil: Bisa Cetak Lagi dan Gratis
- PPKM Bakal Diperlonggar, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan Berkapasitas Maksimal 25%
Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.
"Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah," kataya.
Akmal Malik mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir, sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.
"Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai," ujarnya.