Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Dalam sidang putusan, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon membuka kembali kasus tersebut.
"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.
"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Front Pembela Islam (FPI) menanggapi kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dibuka. FPI merasa ada upaya terus-menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.
"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12/2020).
Selain itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.
"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah 'deception' atau pengalihan isu," ucapnya.
(mei/fjp)