Jadi, AMDAL tetap ada dan diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Dengan perubahan AMDAL ini, kata dia, pengusaha UMKM yang ingin bangun usaha, tidak perlu pusing pada izin AMDAL jika masuk dalam kategori ringan.