Revisi UU KPK
Soal Capim dan RUU KPK, Pengamat Ini Nilai Jokowi Tidak Berdaya
Ray melihat Jokowi tidak melakukan koreksi terhadap nama-nama capim KPK yang diberikan kepadanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) KPK mendapatkan tanggapan beragam dari banyak pihak.
Satu diantaranya Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti yang menilai Jokowi 'terbelenggu' kepentingan yang ada di DPR.
Ia pun mengkritisi sikap Jokowi dalam mempertimbangkan nama capim KPK.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Jokowi dan Pelumpuhan KPK' di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Baca: Ilham Ungkap Alasan Thareq Kemal Habibie, Putra Kedua BJ Habibie, Kenakan Penutup Mata
Ray melihat Jokowi tidak melakukan koreksi terhadap nama-nama capim KPK yang diberikan kepadanya.
"Posisi presiden nampak betul seperti tidak berdaya, beliau menerima 10 nama tanpa koreksi (dan) langsung dikirim ke DPR, ujar Ray.
Padahal banyak pihak menilai bahwa nama-nama tersebut menuai polemik karena rekam jejaknya.
"Nama yang muncul (itu) nama yang paling banyak dikritik publik," kata Ray.
Perlu diketahui, sebelumnya Jokowi telah meneken Surat Presiden (Supres) terkait RUU KPK dan mengirimkannya ke DPR.
Supres tersebut berisi persetujuan Jokowi mengacu pada RUU KPK, seperti yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Pratikno, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Revisi UU KPK
|1. Jawab Pernyataan Tumpak Panggabean, Arsul Sani Dorong KPK Jadi Inisiator Revisi UU KPK|
|2. Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan|
|3. Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK|
|4. Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK|
|5. MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi|