JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mendesak Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian buka suara terkait kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam penanganan demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) lalu.
"Setara Institute juga mendesak Kapolri melakukan investigasi atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).
Ismail mengatakan, kekerasan polisi terhadap warga sipil tidak dapat terelakan. Momen itu sudah terlanjur terekam dalam video dan viral di jagat maya, menjadi bukti nyata bahwa kekerasan itu benar-benar terjadi.
Baca juga: Mengapa Polisi Melakukan Tindak Kekerasan terhadap Pendemo?
Ia pun meminta pimpinan Polri mencontoh permintaan maaf yang dilakukan Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen (Pol) Guntur Laupe atas jatuhnya korban dalam bentrokan aparat dengan demonstran di wilayah hukumnya.
Langkah Guntur sekaligus disebut menjadi bentuk empati kepolisian kepada korban.
"Permintaan maaf Kapolda Sulsel yang melakukan pengejaran demonstran hingga memasuki masjid, bisa menjadi contoh empati dan dukungan institusi Polri dalam menjaga demokrasi," tutur Ismail.
Diberitakan, demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah sejak Senin (23/9/2019) hingga dua hari setelahnya, berujung ricuh.
Baca juga: Memaknai Poster Saat Demo Mahasiswa yang Bikin Senyum, Cermin Politik Nir-kekerasan
Demonstrasi tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu polisi sedang kewalahan menghadapi banyaknya mahasiswa yang mengepung pintu samping JCC, dekat jembatan Ladogi, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan