Kelima pelaku diadili secara terpisah, dengan pelaku terakhir yang diadili adalah Muhammad Sohib. Komplotan itu terlebih dahulu membunuh teman lelaki korban, Ahmad agar mudah memperkosa korban. Setelah itu, mereka ramai-ramai menggilir perkosa korban di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan pada 17 Mei 2017.
Usai puas memperkosa korban, mereka mencekik korban hingga tewas untuk menghilangkan jejak. Kedua mayat itu dibuang di dasar gua dan baru ketahuan 2 bulan setelahnya dengan kondisi busuk dan nyaris tinggal tulang belaka.
Polisi sigap mengejar para pelaku dan menangkap satu persatu. Kelimanya kemudian dihukum mati. Dalam pertimbangannya, PN Bangkalan sudah mengantisipasi bila mendapat kritikan melanggar HAM karena menjatuhkan hukuman mati.
Foto: Pemerkosa dihukum mati (deni/detikcom)
Namun majelis hakim atas terdakwa Sohib, yaitu Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menegaskan hukuman mati tidak melanggar HAM.
Berikut pertimbangan lengkap ketiganya sebagaimana dilansir website PN Bangkalan, Jumat (4/9/2019):