Mereka juga tak tahu Hizbut Tahrir seluruh dunia sudah dibubarkan.
Photo :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.
VIVA– Pengadilan Tata Usaha Negara telah menggelar persidangan lanjutan perkara gugatan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia, dengan agenda mendengarkan saksi ahli HTI sebagai penggugat.
Namun, menurut kuasa hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Sudirta, apa yang disampaikan saksi ahli dari HTI di persidangan tidak menyentuh kepada masalah yang disengketakan, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Semuanya tidak menyentuh SK, tidak melemahkan SK, tidak mematahkan bukti-bukti yang kita ajukan," kata Wayan, Kamis malam, 8 Februari 2018.
Bahkan, beberapa pertanyaan yang telah dilayangkan pihak tergugat saksi ahli lebih banyak yang tidak mengetahui.