SOLO - Sebanyak 1.016 kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta pada Pilgub Jateng 2018 lalu, dimusnahkan KPU.
Isi dari kotak suara tersebut dikeluarkan dan dipilah arsip yang masih dapat digunakan dan tidak digunakan. ”Beberapa arsip yang tidak terpakai seperti, surat suara dan formulir C6 kami kumpulkan dan dimusnahkan. Sisanya, arsip seperti formulir C2, C5 dan berkas yang masih bisa digunakan akan disimpan. 1.016 kotak suara juga bakal dimusnahkan,” kata Komisioner KPU Surakarta, Divisi Logistik dan Keuangan, Suryo Baruno, Senin (24/9).
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan karena perintah dari KPU Provinsi Jawa Tengah, untuk membuka dan mengosongkan isi kotak suara per 28 Agustus 2018 lalu. ”KPU Provinsi telah memberi mandat untuk mengeluarkan isi dari kotak suara setelah Pilgub Jateng 2018 lalu. Saat ini Gubernur terpilih telah bertugas sehingga hasil pemungutan suara tersebut harus dirapikan,” kata dia.