UU Cipta Kerja
Mahfud MD Sebut Ada Enam Versi Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja di Meja Kerjanya
Dari enam versi uu Cipta Kerja di mejanya, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.
Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait dengan kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi. Saya mulai dari yang di eksekutif dulu. Di eksekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," kata Mahfud saat wawancara dengan Karni Ilyas dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - "Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang" yang tayang perdana di kanal Youtube Karni Ilyas Club pada Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Legislator PKS Ungkap Beberapa Titik Kelemahan dalam UU Cipta Kerja
Mahfud menjelaskan hal itu di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respon dari masyarakat terkait dengan isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena memang semula itu Undang-Undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah. 970 atau berapa. Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali karena diubah sebelum masuk ke DPR," kata Mahfud.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.
"Nah sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah. Terus berubah terus tapi panjang," kata Mahfud.
Namun demikian ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.
UU Cipta Kerja
|1. UU Cipta Kerja Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen dari Pagu|
|2. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai|
|3. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai|
|4. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha|
|5. KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih|