HABADAILY.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Trienggadeng menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit mobil pikap mitsubishi Nopol BL 8021 O milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku ditangkap di PT Citra Bintang Family Indo Jalan Asmara, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvet, Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Trienggadeng, Ipda Iskandar Selian mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu 28 Februari 2018) sekira pukul 05.30 WIB. Tersangka yang ditangkap yakni NS (43), Sopir, Warga Gampong Paya, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
"Tersangka kita tangkap atas bantuan personel Polsek Helvetia berdasarkan laporan Nomor LP/05/II/2018/Res Pidie/Sek Trienggadeng tanggal 1 Februari 2018 tentang Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang dilakukan pelaku di Simpang Kuburan, Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya," ujarnya Rabu (01/03/2018).
Kapolsek menjelaskan, NS ditangkap saat sedang tidur di gudang perusahaan tersebut. Tersangka diketahui sudah bekerja sebagai sopir truk BBM (Solar) selama satu di perusahaan itu.
"Ia mengaku mobil pikap yang digelapkan itu diambil dari IF (28), Wirawasta, warga yang sama. Posisi mobil pikap ini sudah kehabisan bahan bakar dan disimpan di sebuah kilang padi yang berada di Jalan Lhok Keutapang Sanggeu, Kecamatan Pidie, Pidie," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Triengadeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. [jp]
MAG: AFZ