Pemecatan ASN Terpidana Molor
JAKARTA KOMPAS - Pemerintah belum memberhentikan 1520 aparatur sipil negara yang berstatus terpidana korupsi Akibatnya mereka masih menerima gaji Sebanyak 1520 aparatur sipil negara yang menjadi terpidana korupsi hingga saat ini belum diberhentikan sehingga mereka tetap menerima gaji Padah
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah belum memberhentikan 1.520 aparatur sipil negara yang berstatus terpidana korupsi. Akibatnya, mereka masih menerima gaji.
Sebanyak 1.520 aparatur sipil negara yang menjadi terpidana korupsi hingga saat ini belum diberhentikan sehingga mereka tetap menerima gaji. Padahal, pemerintah sudah menargetkan semua ASN terpidana korupsi diberhentikan paling lambat Desember 2018.