RIAUSKY.COM - Kepolisian Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua orang mucikari berinisial WS alias Papih dan USJ alias Jay dalam pengungkapan kasus prostitusi online di sana. Polisi juga menangkap 10 PSK yang siap dijual.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyamar. Polisi berpura-pura memesan PSK melalui media sosial Twitter.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan informasi yang dihimpun penangkapan ini usai polisi melakukan penyamaran dengan cara bertransaksi melalui dunia maya twitter.
Untuk mempermudah melayani pelanggannya tersangka menyiapkan foto-foto wanita yang menjadi PSK online itu.
- Bingung Cari Uang, Janda Ini Pilih Jadi Mucikari, Katanya Kendalikan 600 PSK, Begini Kisahnya
- Berawal dari Operasi Physical Distancing, Ini Cerita Polisi yang Gerebek Pesta Seks di Hotel Melati
- Gila! Tak Peduli Lagi Pandemi Corona, 14 Muda-mudi Ini Malah Gelar Pesta Seks di Hotel
- Sinting! Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, 'Awalnya Sakit Hati, Kadang ikut Lihat Juga'
- Kiamat! Cuma Dibayar Rp 50 Ribu, Pria Ini Tega Jual Istri ke Kawan dan Tetangga
Setelah deal baik tarifnya dan wanita yang diminati, maka mucikari tersebut langsung membawa PSK yang dipesannya. Namun polisi yang sudah mengincar aksi kedua tersengka langsung melakukan penangkapan setelah ada barang bukti.
Mucikari dan PSK tersebut dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa, sementara 10 perempuan yang diduga sebagai PSK hanya dijadikan saksi. Ironisnya dua dari 10 PSK itu merupakan anak di bawah umur yang tengah hamil.
Tarif untuk sekali kencan, mucikari tersebut mematok harga Rp500 ribu, bahkan pelaku pun menyediakan tempat khusus untuk kencan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sampai ke akarnya," kata Susatyo, Senin (19/11/2018) seperti dikutip dari Antara.
Susatyo mengatakan akibat ulahnya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 30 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 27 jo pasal 45 UU RI tentang ITE dan pasal 506 KUHP dan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (R01)