Polisi dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban
Dikutip dari SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak yang berbeda," ujar Sigit Dany.
"Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.
Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.
Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di Masjid Mengelo, Masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.
Baca: Bursa Pemain - Dicoret Persib, Bojan Malisic ke Persija? Prisca Womsiwor Gabung PS Tira-Persikabo
Baca: Bursa Liga 1 - Alfred Riedl ke Persebaya, Ezra Walian Minat ke Liga 1, Semen Padang Coret 3 Pemain
"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.
Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).
Belakangan, diketahui kalau aksi tersebut membuat Aris harus dihukum selama 12 tahun, juga tambahan hukuman kebiri kimiawi.