Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
Simak informasi lainnya di halaman selanjutnya.