HOBART, KOMPAS.com - Sebuah keluarga misionaris di Tasmania, Australia, dilaporkan harus membayar denda dalam jumlah besar setelah tidak membayar pajak penghasilan.
Fanny Alida Beerepoot dan saudaranya, Rembertus Cornelis Beerepoot, dihadirkan di Mahkamah Agung Tasmania, dan diperintahkan membayar 2 juta dollar Australia, atau Rp 19,7 miliar.
Dilansir Oddity Central Kamis (18/7/2019), keluarga Beerepoot itu dianggap melalaikan kewajiban membayar pajak pada 2017 sebesar 930.000 dollar Australia, atau Rp 9,1 miliar.
Baca juga: Fakta di Balik Jeritan Kelaparan Nenek Amur, Didera Sakit Lambung hingga Pasrah pada Tuhan
Jaksa penuntut menyatakan bahwa kakak beradik itu sudah mendapat surat pemberitahuan sebanyak dua kali. Namun, mereka tetap menolak untuk membayar.
Usut punya usut dalam pembelaannya, keluarga Beerepoot mengatakan mereka tunduk kepada Hukum Tuhan. Bahwa mereka tidak berkewajiban apa pun kepada Persemakmuran.
"Kami bergantung atas berkat yang diberikan oleh Tuhan. Kami memberi kembali kepada-Nya, dan bukan kepada entitas lain seperti kantor pajak," ujar Fanny.
Dia menuturkan mereka tidak berutang apa pun kepada negara karena mereka hanya melayani Tuhan, dan menyebut setia kepada negara negara berarti memberontak.
"Jika kami menolak Tuhan, maka kami bakal terkena kutukan. Namun jika kami kembali kepada perintah dan pengajaran yang disediakan-Nya, kami akan selamat," ucapnya.
Sementara Rembertus kepada hakim mengungkapkan, sebenarnya dia dan kakaknya masih membayar pajak hingga 2011, sebelum mereka kemudian memperdalam ilmu agama mereka.
Semakin mendalami ilmu agama, Rembertus menyadari bahwa membayar pajak "tidak sesuai dengan kehendak Tuhan", dan bersikukuh Australia berada di bawah perintah Tuhan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan