Krisna lantas berinisiatif berkonsultasi dengan pengacaranya, Didit Wijayanto dan melaporkan pemilik akun Twitter @pakhartono7 ke pihak berwajib agar kasus tersebut tak berlarut-larut.
"Jadi supaya orang itu jera, tidak melakukan perbuatan yang tidak baik itu lagi, mau enggak mau, gue laporin," pungkasnya.
Kemudian, sang pengacara mengatakan bahwa pihaknya melapor dengan menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, pencemaran nama baik, pasal 30 itu melakukan illegal access terhadap HP mas Krisna, Pasal 32 klo ada gambar yang diubah, diedit.
"Jadi apa yang di-upload enggak melulu diambil dari gallery (HP), tapi ada juga yang diubah. Jadi tiga pasal. Kalau ada pengembangan, kita serahkan. Itu nanti urusan penyelidik apabila bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Didit.