VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar sandi-sandi komunikasi korupsi terkait suap pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Penggunaan sandi-sandi itu untuk menyamarkan skandal tersebut.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain, yakni 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi'," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Pada kasus yang bermula operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan sembilan orang. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. "Mereka disangka sebagai pemberi (suap)," Laode.