MEDAN-M24
Sial kali pencuri yang satu ini. Ibarat kata, belum pun hilang debarnya saat mencuri eh sudah keburu ketangkap polisi. Aminullah alias Amin (35) ditangkap petugas ketika sedang membawa AC curian.
Warga Jln Multatuli Medan itu beraksi di rumah Leon Koswara (47) warga Jln Linggar Jati Kel Jati, Kec Medan Maimun, Jumat (23/8) lalu. Dari tersangka Amin, polisi menyita barang bukti seperti satu mesin indoor AC, tiga batang besi stainles, satu tang dan satu beng.
“Jadi rumah korban dicongkel pelaku. Begitu sudah berada di dalam, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa AC,” ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin saat memberi keterangan kepada media, Senin (2/9).
Dikatakan Yaqin, aksi tersangka tak berlangsung lama. Beberapa saat setelah membawa barang curiannya kabur, tersangka berhasil diamankan petugas. “Jadi tersangka ini belum sempat menjual barang hasil curiannya, tapi sudah lebih dulu kami amankan,”kata Yaqin.
Yaqin menjelaskan, kasus ini sendiri sudah dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/757/VIII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota.
“Untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara,”tegas Yaqin.
Sementara itu, tersangka pelaku pencurian AC ini mengaku nekat mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dia bilang, penghasilan selama ini sangat pas-pasan.
“Saya gak ada pekerjaan tetap bang. Saya mencuri untuk untuk kebutuhan ekonomi. Saya menyesal,”kata tersangka sambil tertunduk malu. (ahmad)