VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan soal proses penjatuhan sanksi terhadap Brigjen EP yang diduga terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sebenarnya, kata Awi, kasus ini sudah lama pada Januari lalu.
“Tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait dengan isu LGBT di tubuh Polri,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Menurut dia, Brigjen EP sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi pada 31 Januari 2020. Hasilnya, lanjut dia, pertama bahwasanya perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang kode etik profesi dan pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.