"Ya secara umum disiplin antara lain misalnya berjudi, itu sudah melanggar disiplin selain pidana juga. Kemudian dia tidak menegakkan aturan dengan benar. Itu kan dia melakukan, sudah tahu istrinya begitu dia melakukan pembiaran. Saya tidak tahu istrinya itu sepengetahuan suaminya atau tidak itu, itu yang saya tidak tahu karena yang saya lihat berita KSAD itu secara umum aja, 'saya sudah jatuhkan sanksi, serah terima jabatan'. Nanti yang mengganti dia kan Pangdam Makassar," jelas Supiadin.
Supiadin mengatakan KSAD merupakan atasan tertinggi yang berhak menghukum di lingkungan TNI AD.
"KSAD merupakan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) tertinggi di lingkungan TNI AD berhak menjatuhkan hukuman disiplin kepada Dandim Kendari karena dianggap telah melanggar disiplin," kata Supiadin.
(gbr/tor)