CNN Indonesia | Rabu, 09/01/2019 18:52 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berencana mengaktifkan kembali nomor telepon seluler yang telah dibuang oleh Bagus Bawana Putra (BBP), Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden. Bagus merupakan salah satu tersangka dugaan pembuat hoaks surat suara sebanyak tujuh kontainer sudah dicoblos.
Langkah ini dilakukan guna menelusuri jaringan komunikasi Bagussebelum mengunggah konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Meskipun sudah hilang nanti kami hidupkan kembali. Nanti jalur komunikasi, baik voice note (lewat) Whatsapp atau Telegram itu bisa (ditelusuri)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polro Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).
Namun demikian, ia menyatakan bahwa proses pengaktifan kembali nomor telepon seluler yang telah dibuang oleh BBP memerlukan waktu. Jenderal bintang satu itu berkata pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap barang bukti yang ada lebih dahulu.
Lebih dari itu, Dedi berkata penyidik belum mengetahui motif BBP membuat dan menyebarkan konten hoaks berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok. Menurutnya, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara, Dedimengatakan ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Prioklahir dari pemikiran BBP sendiri, bukan pesanan pihak tertentu.
Lihat juga: Tim Jokowi Sebut Kubu Prabowo Hilang Akal Sehat Lewat Hoaks
"Dari hasil pemeriksaan sementara idenya dia (BBP)," kata Dedi.
BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Sehari berselang, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BBP merupakan tersangka keempat dalam kasus hoaks kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Lihat juga: Wiranto Sebut Hoaks Sama dengan Teror
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook. (mts/osc)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Sidney membuka kemungkinan lone wolf mungkin terjadi lagi karena penyebaran paham radikalisme hingga perekrutan kelompok teror di media sosial.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER