POJOKSATU.id, JAKARTA- DPRI RI resmi mensahkan Revisi UU KPK pada Selasa (17/9) . Dengan begitu ruang gerak KPK untuk membasmi koruptor di Indonesia terpasung oleh beberapa kebijakan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada PojokSatu.id, Rabu (19/8/2019).
“Tidak mungkin ada OTT lagi dengan dasar penyadapan terutama calon koruptor yang berasal dari parlemen dan pemerintahan,” kata Fickar.
Menurut Fickar, KPK yang dulunya merupakan lembaga independen. Sekarang berubah haluan menjadi lembaga penuh dengan kelemahan . Hal itu terbukti dari aktivitas sebagai penegak hukum dibatasi, bahkan terkekang oleh kontrol dewan sebagai kepanjangan tangan presiden bernama makhluk halus, DPR.
“Lengkap sudah KPK menjadi lembaga yang tidak Independen dan lemah. Demikian pasal yang menentukan komisioner sebagai penegak hukum penyidik dan penuntut dicabut, sehingga statusnya hanya sebagai pemimpin administratif,” ungkap Fickar.
Dengan begitu, lanjut Fickar, revisi UU KPK akan melahirkan hukum tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Utamanya terhadap penyelenggara negara yang terlibat dalam kubangan koruptor.
“Ini akan terjadi potensi tebang pilih terhadap penyelenggara negara dari partai tertentu yang bersebrangan dengan pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.
Sementara itu, DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.