"Sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum," ujar Trisno.
Pihaknya meminta apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana.
"Untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka," kata Trisno.
Sebelumnya, Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meminta Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, agar mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini dikatakannya terkait pemanggilan polisi terhadap Habib Rizieq untuk diperiksa dalam kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu.