Dari perhitungan suara, Pilpres tersebut dimenangkan oleh Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 55,50 persen. Atas hasil tersebut, kubu Prabowo tidak terima hingga kemudian mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayangkan dengan dalih ada proses kecurangan dalam proses pemilihan tersebut.