Polisi melakukan visum dan memeriksa saksi untuk bukti pendukung
Polisi kemudian melakukan visum kepada korban. Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk menyelidiki kasus ini.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara, dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku RD, BR, AT, WW, PK, DK, AR, JL, TN dan ES dapat disangka telah melakukan tindak pidana," papar Made.
Dari 10 orang pelaku itu, hanya 3 yang ditahan polisi. 7 orang lainnya tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Sehingga, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak, maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan. Sedangkan ketiga pelaku dewasa RD, BT dan WW dilakukan penahanan," ujar Made.
(lir/lir)