Surat Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim dari Presiden Dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR RI
DPR RI
Saat Memimpin Rapat Paripurna di Masa Persidangan I tahun 2019-2020 | Oktaviani
AKURAT.CO, Pimpinan sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo hari ini membacakan surat pemindahan ibu kota yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna di masa persidangan I tahun 2019-2020.
Namun, pembacaan surat tersebut hanya didengar oleh 282 anggota DPR RI yang menghadiri rapat Paripurna dari 560 anggota. Jumlah tersebut menurut catatan sekretaris jendral DPR RI.
Setelah sidang paripurna dibuka, Bamsoet kemudian membacakan surat dari Presiden Joko Widodo perihal pemindahan Ibu Kota Negara.
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Basmoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/8/2019).
Bamsoet juga membacakan hasil kajian pemerintah terkait dengan rencana pemindahan ibu kota sebagai berikut:
1. Mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana hasil kajian terlampir, ibu kota baru yang paling ideal adalah di Provinsi Kalimantan Timur, yang terletak sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat bisnis berskala regional dan global.
Sehubung dengan hal tersebut, pemerintah akan mempersiapkan Rancangan Undang-udang terkait pemindahan ibu kota, untuk selanjutnya.[]
baca juga:
- Golkar Curiga Ketua DPRD DKI Ada Kepentingan di Saham Bir PT Delta Djakarta
- Pemilih Setia Jokowi Bakal Pilih Ganjar Pada Pilpres 2024
- Dihadapan DPR, Menkop UKM: Masih Ada Pegawai BUMN Hingga TNI/Polri Daftar BPUM