Deretan berita tentang anak, yaitu pria atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun. Periode ini biasanya disebut dengan masa prasekolah hingga sekolah dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang UU Pengadilan Anak, Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.