VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.
Hakim memutuskan, DGI harus membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 atau Rp85 miliar lebih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Diah Siti Basyariah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selain denda dan pengganti, majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada PT DGI berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.