Dugaan Pencabulan Anak di Sukamaju : Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Cabul
27 Mei 2019, 14:37:35 WIB
By Ari Fijri
PASIR PENGARAIAN – Pihak keluarga terduga korban pencabulan anak dibawah umur, warga desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai desak polisi tangkap pelaku pencabulan.
Seperti disampaikan Wagiman (60), kakek terduga korban, Kenanga (12) bersama ibunya Wana Efrida (30) Senin, (27/5/2019), kasus yang menimpa korban sudah dilaporkan ke Unit Reskrim Polres Rohul.
"Namun laporan kami sudah hampir sebulan, belum ada pengembangan kasusnya dan pelaku belum ditangkap," kata Wagiman.
Baca Juga : 5 Jenis Pilihan Hosting yang harus Kamu tahu sebelum Membelinya
Saat ini korban dan ibunya juga sudah mengadu ke kantor Dinas Sosial Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rokan Hulu.
Dalam laporan tersebut, keluarga korban pencabulan tidak menerima perilaku HS yang sudah memiliki istri serta anak, sudah menodai korban yang kini masih duduk di bangku kelas I SMP. Terkait itu, mereka mendesak, Polisi segera menangkap dan memproses HS sesuai hukum yang berlaku di NKRI, terutama UU Perlindungan anak.
"Kami meminta Polisi agar menangkap pelaku, meski kini sudah melarikan diri," harap Wagiman didampingi Niman (60) dan Sekertaris LSM Topan RI Rokan Hulu Sukrial Halomoan.
Diakui Wagiman lagi, keluarga datang di Dinas Sosial P3A, untuk meminta perlindungan pemerintah atas kasus pencabulan yang dialami cucunya.
Baca Juga :
- Diduga Mencuri Besi Portal, Oknum PNS PUPR Rohul Ditangkap Polisi
- Satres Narkoba Polres Rohul Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu di Desa Sejati
Baca Juga : Menara 99 dan Tiga Wisata Andalan Rohul tengah persiapkan Libur Panjang Idul Fitri 2019
Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M. Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aslely Farida Turnip SIK mengatakan, kasus ini masih dalam proses, dan agar dipersilahkan langsung konfirmasi ke penyidik.
Sementara Itu, dikatakan Kepala Kasi P2TP2A Disos P3A, Ade Hasibuan, setelah menerima pengaduan korban pihak dinasnya akan memberikan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sudah menerima laporan, dan kita berikan perlindungan susuai topoksi P2TP2A Disos TP3 akan memfasilitasi pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi, pelayanan bantuan hukum kordinasi dengan Kabid dan Kadis serta Dinas Sosial Provinsi Riau, memfasilitasi pelayanan bimbingan rohani dan keagamaan, juga akan melakukan upaya Pemulihan." ucapnya (Fjr).