Jika UU Pemilu tak direvisi, maka pilkada serentak di ratusan daerah termasuk di DKI Jakarta akan digelar berbarengan dengan Pilpres 2024.
Namun jika direvisi, ada keinginan untuk mengubah waktu penyelenggaraan pilkada serentak ke 2022 dan 2023, sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah.
Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN mendukung pilkada tetap 2024.
Belakangan Nasdem juga berbalik badan dan bergabung dengan barisan parpol pro pemerintah agar UU Pemilu tak direvisi.
Kini tersisa PKS dan Partai Demokrat yang menginginkan pilkada serentak digelar di 2022 dan 2023.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan