Nurul Ghufron: 3 Poin Terberat, Termasuk Penyadapan Rawan Bocor
TEMPO.CO, Jakarta -Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengatakan dua dari tujuh poin perubahan dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi dua ketentuan yang berat untuk dilaksanakan oleh lembaga antirasuah itu.
"Yang paling berat adalah KPK tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut, kemudian penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus seizin dewan pengawas, sehingga penegakan hukum dikembalikan pada prosedur pada umumnya," tuturnya ditemui di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis.
Perbedaan dari aturan sebelumnya, yakni KPK tak memerlukan koordinasi dengan lembaga lain saat penyadapan. Penyadapan oleh KPK yang menjalankan kewenangan khusus, tak perlu izin dari Dewan Pengawas.
"Kemungkinan kami agak kesulitan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena penyadapan harus meminta izin, sehingga potensi kebocoran sebelum OTT juga bisa terjadi," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Meski aturan baru dirasa memberatkan, Ghufron mengaku siap menjalankan Undang-Undang KPK. Ia juga tidak keberatan dengan pengesahan perubahan yang menjadi kebijakan pemerintah dengan DPR.
"Itu merupakan kebijakan negara yang dibentuk Presiden dan DPR, sehingga saya dan pimpinan KPK lainnya akan menjalankannya dan menegakkan aturan itu," katanya.
Ghufron menjelaskan, perubahan UU KPK berdampak pada konsekuensi perubahan paradigma kinerja KPK ke depan. Ia ingin masyarakat memaklumi hal tersebut karena pimpinan KPK periode 2019-2023 akan menegakkan UU KPK yang baru.
Pemerintah dan DPR telah menyepakti tujuh poin perubahan UU KPK, yakni: pembentukan dewan pengawas; kewenangan SP3 dan penghentian penuntutan; penyadapan harus seizin dewan pengawas, seluruh pegawai KPK adalah ASN, kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga lain, dan mekanisme penyitaan dan penggeledahan.