Ambroncius Nababan Jadi Tersangka-Dijemput Paksa
Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai naik ke tingkat penyidikan. Ambroncius Nababan yang disidik Polri dengan konsep Presisi, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Selasa (26/1).
Bareskrim Polri lalu menjemput paksa Ketua Umum Projamin itu. "Yang bersangkutan dijemput paksa," kata Brigjen Slamet.
Ambroncius Nababan diperiksa penyidik Siber Bareskrim pada Senin (25/1) dan dicecar dengan 25 pertanyaan. Dia dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat. Namun kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri karena Ambroncius selaku terlapor berada di Jakarta.
Ambroncius Nababan sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.
"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1).
Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
(jbr/jbr)