NEW DELHI, KOMPAS.com - Parlemen di India dilaporkan menyetujui aturan di mana proses perceraian di Muslim, dikenal sebagai "Talak Tiga" bisa dipenjara tiga tahun.
Talak tiga itu membuat seorang suami bisa bercerai dari istri dengan mengulang kata talak (cerai) tiga kali dalam berbagai kesempatan maupun melalui telepon.
Dilansir BBC Selasa (30/7/2019), Mahkamah Agung India kemudian menyatakan proses perceraian Talak Tiga itu tidak sesuai konstitusi negara pada 2017.
Baca juga: Talak Tiga Istrinya yang Gemuk, Pria India Ditangkap Polisi
Aturan itu mulai diperkenalkan dua tahun lalu. di mana partai penguasa Bharatiya Janata (BJP) mendukung. Namun, pembahasannya terhenti di majelis tinggi setelah ada yang menyebut tidak adil.
Namun dalam pemungutan suara yang dilansungkan Selasa waktu setempat, undang-undang itu akhirnya diloloskan dengan perbandingan suara 99-84 setelah beberapa politisi memilih keluar.
Kini, yang mereka butuhkan adalah tanda tangan dari presiden sebagai formalitas supaya aturan itu sah. Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad menyambutnya dengan sukacita.
"Ini adalah hari yang bersejarah. Saat ketidakadilan yang diterima oleh para perempuan Muslim berakhir dengan parlemen memberi mereka keadilan," katanya dikutip The Guardian.
Sementara Perdana Menteri Narendra Modi di Twitter juga merayakan dengan mengatakan pengesahan undang-undang itu merupakan "kemenangan bagi seluruh gender".
"Praktik kuno dari abad pertengahan akhirnya berakhir di tong sampah sejarah. Parlemen mengesahkan UU Talak Tiga dan membenahi kesalahan sejarah pada perempuan Muslim," ucap Modi.
An archaic and medieval practice has finally been confined to the dustbin of history!
Parliament abolishes Triple Talaq and corrects a historical wrong done to Muslim women. This is a victory of gender justice and will further equality in society.
India rejoices today! — Narendra Modi (@narendramodi) July 30, 2019
Namun, tidak semua setuju dengan adanya UU tersebut. Asaduddin Owaisi, anggota parlemen dari Majlis-e-Ittehadul Muslimeen menyebut UU itu justru memarjinalkan perempuan Muslim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan