Dalami Kasus Ustadz Palsu Cabul, Polres Bone Libatkan Psikiater
BONE - Penyidik Polres Bone memunculkan fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan tersangka, Abdul Salama, 36. Tersangka memperdaya korbannya saat melakukan praktik pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, pelaku sudah merencanakan pencabulan sebelum melakukan pengobatan kepada korban. Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76d dan 76e Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diketahui, salah satu korban dalam kasus ini adalah, EI, 16, warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
“Pasal pertama mengenai persetubuhan dan pasal kedua mengatur pencabulan. Dua-duanya dilakukan tersangka,” Hardjoko kepada KORAN SINDO di Watampone.
Baca Juga : Bejat, Ustadz Palsu Setubuhi 20 Gadis yang Berobat Minta Jodoh
Menurut dia, pelanggaran terhadap pasal 76d akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan pasal 81. Sedangkan pelanggaran terhadap pasal 76e akan dijerat dengan sanksi yang diatur dalam pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
“Namun, majelis hakim akan menentukan pasal mana yang pas. Yang pasti, ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara,” jelas Harjoko.
Hal yang hampir sama disampaikan Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim. Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk dengan mendalami kejiwaan pelaku dengan berencana melibatkan psikiater.
Selain untuk menguatkan alat bukti dalam berkas perkara, langkah itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya gangguan seksual yang dialami pelaku. Kadarislam memastikan jika perbuatan bejat pelaku terhadap pasiennya sudah direncanakan.
“Lihat perkembangan pemeriksaan. Jika diperlukan penyidik, ya harus dilaksanakan. Yang jelas perbuatan bejatnya sudah terencana. Dia memanfaatkan momentum kamar yang kosong sebagai tempat untuk mencabuli korban, saat pelaku melakukan pengobatan,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada tiga perempuan melaporkan tersangka Abdul Salama ke Polres Bone. Semuanya adalah warga Kecamatan Tanete Riattang Barat. Salah satu korbannya masih di bawah umur, EI, 16 mengaku diperkosa oleh pelaku. Dua korban lainnya yakni, AA, 24, dan IL, 19. Modus pelaku juga menyamar sebagai ustadz.
Baca Juga : LPPA Desak Polres Bone Usut Tuntas Kasus Dukun Cabul
(agn)
- Dominasi Kasus Asusila di Luwu, Persetubuhan hingga Aborsi
- Ingin Pasang Jilbab, Wanita di Bone Tak Sengaja Telan Jarum Pentul
- Pamer Kelamin ke Guru Perempuan, Pemuda di Polman Ngaku Lagi Nafsu
- Sanitasi Layak untuk 761 SD di Bone Ditarget Rampung Tahun Depan
- Polisi di Bone Menyita Bibit Subsidi Seberat 2,84 Ton dari Rumah Warga
- Lahan Diklaim, Warga Desa Pationgi Bone Mengadu ke DPRD
- Pelaku Teror Lempar Sperma Ditangkap, Polisi Terapkan Pasal Ini