CNN Indonesia | Kamis, 06/12/2018 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Palembang, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun ukuran performa kerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi para anggotanya.
Hal tersebut dikatakannya terkait wacana DPR tidak usah digaji apabila tidak menghasilkan undang-undang.
Saut menjelaskan KPI berguna untuk menilai apakah seorang anggota dewan tersebut sudah bekerja sesuai standar atau tidak.
"KPI setiap anggota harus dinilai detail. Misal, hari ini jam 14.00 WIB ngerjain apa. Harus detail, harus gitu diukurnya," ujar Saut saat menyambangi Palembang, Kamis (6/12).
Lihat juga: Sambil Berseloroh, Tjahjo Sebut Pekerjaan Terenak Anggota DPR
Saut mengungkapkan kinerja DPR itumenentukan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Salah satu lembaga internasional yang menilai IPKitu yakni Varieties of Democracy (V-Dem). Indikator V-Dem dalam menentukan IPK Indonesia, dikatakan Saut, salah satunyaialah bagaimana Indonesia menyelenggarakan demokrasi.
"Bagaimana partai politik egaliter [atau] tidak, bagaimana menata kaderisasi dan seterusnya. Makanya kita masukkan rekomendasinya dengan Sistem Integritas Partai Politik [SIPP]. Ketika bicara integritas tidak hanya bicara di parpol saja, tapi saat bekerja di DPR seperti apa. Karena parpol muaranya ke DPR," ujarnya.
Soal ukuran kinerjanya, Saut menyebut itu terkait dengan tiga fungsi DPR. Yakni legislasi, anggaran, dan kontrol.
Lihat juga: Cegah Parpol Jadi Ladang Bisnis, Negara Diminta Biayai Penuh
"Integritas itu definisinya being honest, jujur. Tiga hal ini kan bisa diukur sebenarnya. Kalau tiga ini tidak perform, negara masih kasih uang [gaji], ya itu kan namanya gimana itu," kata Saut.
Oleh karena itu pihaknya mendorong DPR dengan membuat terobosan, salah satunya dengan menerapkan KPI di DPR agar gaji yang diterima sesuai dengan kinerja wakil rakyat.
"Jadi bukan soal negosiasi cara buat undang-undang eksekutif legislatif, itu juga common sense. Tapi bisa negosiasi gak? Seperti apa negosiasinya? Prolegnasnya selesai berapa?" ujar dia.
Lihat juga: DPR Tagih Kenaikan Tunjangan Kehormatan ke Sri Mulyani
(idz/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Satgas mengklaim angka pemeriksaan Indonesia terus meningkat dan telah memenuhi standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER