Kisah Polisi Menangkap Para Kurir Sabu, Berawal dari Ganja Diangkut Pakai Angkot
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Agus Adrianto | AKURAT.CO/Muhlis
AKURAT.CO, Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk delapan kurir sabu dalam operasi pemberantasan jaringan narkoba internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Satu di antaranya, M alias N, ditembak di Jalan Medan-Binjai, pada 25 Agustus.
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika bermula dari petugas menangkap dua kurir ganja asal Aceh, di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dua tersangka yaitu I alias IR dan ME dengan barang bukti 70 kilogram ganja kering.
"Ganja dari Aceh ini dibungkus dalam dua karung, yang diangkut menggunakan angkutan kota warna kuning,” kata Agus, hari ini.
baca juga:
- Pemilih Setia Jokowi Bakal Pilih Ganjar Pada Pilpres 2024
- Survei SMRC: Ganjar Paling Potensial Dipilih Masyarakat di Pilpres 2024
- Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Internasional Langsung ke Singapura Hingga Amerika
Dari mulut mereka, polisi mendapat informasi ada seseorang berinisial AAS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang menyimpan sabu. Petugas kemudian mencari AAS di Jalan Latsidarta Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (23/8/2019).
AAS diamankan. Dari tangannya didapatkan dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertulis Guanyiwang warna hijau. Tapi sebelum diamankan, AAS mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak betis kirinya.
Dari mulut AAS didapatkan informasi ada dua kurir yang membawa sabu akan melintas di Jalan Medan-Binjai, Kota Binjai. Pada Minggu (25/8/2019), pagi, polisi mencegah mobil Grand Vitara warna hitam di Jalan Abdul Hamid, Binjai. Di dalamnya adalah target: M alias N dan FHP alias F.
Dari mobil tersebut ditemukan barang bukti satu kilogram sabu dan 5.025 butir pil ekstasi hijau bentuk minion yang di kemas dalam lima bungkus plastik. Dari mulut M diperoleh informasi di sekitar wilayah tersebut masih terdapat seorang kurir lagi yang ketika itu terus berkomunikasi dengan kawan-kawannya.
Petugas mengejar mereka. Mereka ditemukan tengah berada di dalam mobil Toyota Avanza warna putih. Polisi menangkap AC alias D sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Brahrang di depan kantor Kodim Kecamatan Selasai, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Polisi membawa M untuk pengembangan. Di tengah jalan, dia berusaha kabur. Polisi memberi tembakan peringatan, tetapi tak dipedulikan. Akhirnya, polisi menembaknya. M meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara. Hingga kini, jasadnya masih di rumah sakit.
Selanjutnya tersangka FHP alias F dan AC alias D beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara guna proses lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus terhadap keduanya, lagi-lagi polisi memperoleh informasi bahwa ada dua orang membawa sabu di Jalan Megawati, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pada malam itu juga, polisi bergerak dan menangkap I dan A yang tengah mengendarai mobil Grandmax warna putih. Polisi kemudian menggeledah mobil itu, dari mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 72 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil.
"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Cina, yang masuk ke Sumatera Utara melalui Malaysia. Modusnya masih sama seperti tangkapan yang lalu-lalu, yakni membungkusnya dalam kemasan teh," kata Agus.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terus melakukan pengejaran dan mengembangkan kasus peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. Sementara, ketujuh tersangka yang masih hidup kini mendekam di tahanan Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
"Para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia. []