Pesangon di UU Ciptaker
Ciptaker: Pesangon Belum Tentu Diberi, Dipangkas & Ada Iuran
Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan pesangon menjadi sorotan buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, Senin (5/10).
Setidaknya ada beberapa hal penting yang ada dalam omnibus law soal pesangon, yang pasti pesangon tetap ada bagi pekerja bila terjadi PHK. Namun, pesangon bisa tak diberi bila beberapa hal terjadi pada pekerja.
Selain itu, jumlah pesangon maksimal akan dipangkas dari 32 kali gaji menjadi hanya 25 kali. Juga salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah soal iuran baru bagi persiapan pesangon.
Berikut beberapa hal soal pesangon di UU Ciptaker: